Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-373/NB.11/2019 tanggal 5 Juli 2019, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan
Pembiayaan kepada PT Central Santosa
Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BCA Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, PT BCA Multi Finance dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.