OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Fuji Finance Indonesia Tbk

August 23, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-453/NB.11/2019 tanggal 12 Agustus 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Fuji Finance Indonesia setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Fuji Finance Indonesia Tbk.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan ini,  PT Fuji Finance Indonesia Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan