Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance

  OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance

September 28, 2020
Jumlah Download : 3
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance, yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi