OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance

September 28, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance, yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan