OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Hal ini di karenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite