Jakarta, 24 Juni 2020. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan
satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan
penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2020 tentang
Penetapan Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan
dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya
keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data yang
digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan
Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat
dipercaya.
Secara periodik Otoritas
Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari
Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga
dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah
atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten
atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak
terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Info selengkapnya silahkan unduh pdf terlampir.