Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-88/D.05/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rukun Rahardjo
Sedoyo.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.