Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri, mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.