Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship Per 11 Desember 2020

March 30, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui pengkinian data dan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship melalui surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 11 Desember 2020.

Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan