PENG - Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di Otoritas Jasa Keuangan 9 Oktober 2023.pdfPenyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Oktober 2023.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan 101 Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terlampir.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
Right Menu Subsite