Pembubaran Dana Pensiun Avrist.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, membubarkan Dana Pensiun Avrist yang beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2 Jalan Jend. Sudirman Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2018.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Avrist, yaitu PT Avrist Assurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite