Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari karena Langgar Sejumlah Aturan

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari karena Langgar Sejumlah Aturan

November 21, 2018
Jumlah Download : 7
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:

  1. Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016
    Perubahan kepemilikan perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK
  2. Pasal 2 dan Pasal 4  huruf a POJK Nomor 27/POJK.05/2016
    Tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee
  3. Pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016
    Perusahaan melaporkan saldo modal sendiri (ekuitas) minus Rp 1.052,42 juta


Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun, PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
 
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir. 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi