PEMBATASAN KEGIATAN USAHA PT ANDALAN RESIKO LESTARI.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.
Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:
Right Menu Subsite