Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.
Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016
Perubahan kepemilikan perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK - Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a POJK Nomor 27/POJK.05/2016
Tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee - Pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016
Perusahaan melaporkan saldo modal sendiri (ekuitas) minus Rp 1.052,42 juta
Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun, PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir.