Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Himalaya Pelindung.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung karena melanggar sejumlah ketentuan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-149/NB.2/2019 tanggal 15 Maret 2019.
Pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Himalaya Pelindung yaitu:
Apabila perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakanya sanksi peringatan ini sampai dengan tanggal 29 Maret 2019, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini akan berakhir dengan diterbitkanya surat pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha setelah PT Asuransi Himalaya Pelindung dapat mengatasi penyebab dikenakanya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini atau surat pengenaan sanski berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite