Otoritas Jasa Keuangan,
melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-57/NB.1/2018 tanggal 6
Juni 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan
pialang asuransi PT Gelora Karya Jasatama karena belum memenuhi ketentuan POJK
Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
PT Gelora Karya Jasatama
belum menyampaikan Laporan Semester II Tahun 2017 sehingga tidak memenuhi
ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
PT Gelora Karya Jasatama hanya
memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing satu orang serta
ekuitas di bawah ketentuan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3)
dan Pasal 13 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
yang Baik bgai Perusahaan Perasuransian dan Pasal 56 ayat (2) huruf a POJK
Nomor 70 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dengan demikian, PT Gelora
Karya Jasatama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan
diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap
harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu
tiga bulan PT Gelora Karya Jasatama belum juga mengatasi penyebab dikenakannya
sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya,
silakan unduh pdf terlampir.