Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner
Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan
sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama
Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan
tahun 2017, Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2017, dan Laporan Semester I 2018 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK
Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi.
Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan
jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya
sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang
jatuh tempo.
Pengenaan sanksi berlaku sejak ditetapkannya keputusan yaitu tanggal 29 Oktober 2018. Apabila dalam jangka waktu satu bulan PT Rama Mitra Jasa belum
juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut
akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.