Melalui surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 Otoritas Jasa
Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada
PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Visi Bersama Serantau
dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya
penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus
melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.