OJK Batasi Kegiatan Usaha kepada PT Best Proteksi Indonesia di Bidang Pialang Asuransi.pdf
Melalui surat nomor S-37/NB.1/2019 tanggal 17 Februari 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Best Proteksi Indonesia di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Best Proteksi Indonesia dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite