Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-1078/NB.1/2018 tanggal 11 Desember 2018, Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada
PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi
Simas Insurtech.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT
Asuransi Simas Insurtech dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.