Sign In

OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Umum kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Umum kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama

May 23, 2019
Jumlah Download : 5
   

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-276/NB.11/2019 tanggal 17 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT QBE General Insurance Indonesia setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Great Eastern General Insurance Indonesia.dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi