Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-276/NB.11/2019
tanggal 17 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan
Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT QBE General Insurance Indonesia setelah
melakukan perubahan nama menjadi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Great Eastern General
Insurance Indonesia.dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.