PENG-38 PEMBERIAN Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI).pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) Nomor KEP-452/PL.02/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Right Menu Subsite