Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja melalui KEP-57/KO.13/2025 pada tanggal 21 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
Nama dan/logo Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro diawasi oleh OJK; dan
Hari dan jam operasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.