Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance

October 7, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance Nomor KEP-46/D.06/2024 pada tang​gal 24 September 2024. Perusahaan Pembiayaan beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”), PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan​.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi