Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance Nomor KEP-46/D.06/2024 pada tanggal 24 September 2024. Perusahaan Pembiayaan beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”), PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.