PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA PERGADAIAN PT GADAI LAGI JAYA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Lagi Jaya berdasarkan KEP-30/NB.1/2022 tanggal 13 Mei 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Lagi Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Lagi Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Right Menu Subsite