Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Langgeng Jaya.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/NB.1/2019 tanggal 3 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Langgeng Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Gadai Langgeng Jaya berlokasi di Jalan Panjang No. 17 RT 010 RW 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite