Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pasar Gadai Digital berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan
Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Pasar Gadai Digital wajib mencantumkan
keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai
berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh
OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang
menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya
administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pasar Gadai Digital diwajibkan
untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha
ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai
yang sudah berizin dari OJK.