OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/NB.01/2020 tanggal 27 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Startech Gadai Hastadharana diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor PT Startech Gadai Hastadharana berlokasi di Jalan Tentara Pelajar No 41 A, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite