Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-67/NB.1/2018 tanggal 18 Desember 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Cakrabuana
Insurance Brokers. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan,
maka PT Cakrabuana Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan
usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Cakrabuana Insurance Brokers berlokasi
di Gedung Guest House Sahabat An-Nashr Jalan Puter 1 ED Blok I/84 Jurangmangu Timur Pondok Aren
Tangerang Selatan Banten 15222.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.