Lampiran - OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/NB.1/2020 tanggal 26 Juni 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Perisai Listrik Nasional.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite