Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance setelah Lakukan Perubahan Nama

August 5, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor  KEP-146/NB.11/2020 tanggal 10 Juli 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Sunindo Parama Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Sunindo Kookmin Best Finance.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 5 Agustus 2020.

Dengan ini Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance., dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi