Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-146/NB.11/2020 tanggal 10 Juli 2020, Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang
Perusahaan Pembiayaan kepada PT Sunindo Parama Finance setelah melakukan
perubahan nama menjadi
PT Sunindo Kookmin Best Finance.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 5 Agustus 2020.
Dengan ini Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance., dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.