Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-29/NB.1/2019 tanggal 21 Agustus 2019, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang
Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia
Jaya dalam menjalankan kegiatan usahanya
wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan
unduh file terlampir.