OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

September 25, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewa​n Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. 

Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan