Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan
Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Bina Barumun tersebut
maka:
- Kantor PT BPR Bina Barumun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala
kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bina Barumun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus/Pemilik PT BPR Bina Barumun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.