Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan di Bidang Asuransi dan Pembiayaan

 OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan di Bidang Asuransi dan Pembiayaan

October 22, 2020
Jumlah Download : 5
Jumlah Download : 1
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum, menetapkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan juga menetapkan pencabutan izin usaha atas PT First Indo American Leasing, Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Perusahaan Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha. Sejak keputusan ditetapkan, maka PT First Indo American Leasing, Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3 Jakarta, telah dicabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Asuransi Recapital dan PT First Indo American Leasing, Tbk wajib untuk menghentikan segala kegiatan usahanya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi