Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.