Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

April 4, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Kop​erasi LKMS Anggrek, maka:

  1. Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi