Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang
beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, maka:
Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk
membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim
Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga
Keuangan Mikro.