Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya tersebut:
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.