Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 13 September 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Nature Primadana Capital ditutup untuk umum dan PT BPR Nature Primadana Capital menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nature Primadana Capital akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Nature Primadana Capital dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS