OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

September 13, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewa​n Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Pri​madana Capital, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 13 September 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital tersebut, den​gan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor PT BPR Nature Primadana Capital ditutup untuk umum dan PT BPR Nature Primadana Capital menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nature Primadana Capital akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Nature Primadana Capital dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan