Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

 OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

September 13, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewa​n Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Pri​madana Capital, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 13 September 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital tersebut, den​gan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor PT BPR Nature Primadana Capital ditutup untuk umum dan PT BPR Nature Primadana Capital menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nature Primadana Capital akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Nature Primadana Capital dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi