Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan
Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Desember
2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna tersebut,
dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Persada Guna ditutup untuk umum dan PT BPR Persada Guna
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Persada Guna akan dilakukan oleh Tim
Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Persada Guna dilarang melakukan
segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali
dengan persetujuan tertulis dari LPS.