Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka
Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten
Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 19 April 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia tersebut,
dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan PT
BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPRS Saka Dana Mulia
dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan
kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS