Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia

 OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia

April 19, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 19 April 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:​

  1. Kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi