Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima

April 17, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima tersebut:

  1. Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi