Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024,
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang
beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk
Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri
tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Lubuk Raya
Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Lubuk Raya Mandiri dilarang
melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR
kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.