PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Lubuk Raya Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Right Menu Subsite