Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

December 14, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah, menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi