OJK Cabut Izin Usaha PT IBJ Verena Finance Terkait Penggabungan Usaha ke dalam PT Verena Multi Finance Tbk.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-113/NB.1/2019 tanggal 20 November 2019, telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT IBJ Verena Finance. Pencabutan izin usaha dilakukan terkait penggabungan usaha ke dalam PT Verena Multi Finance Tbk.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa Nomor 26 tanggal 17 Juli 2019 oleh Kementrian Hukum dan HAM pada 23 Juli 2019.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT IBJ Verena Finance ke dalam PT Verena Multi Finance Tbk, PT Verena Multi Finance Tbk selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pembiayaan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari.
Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan PT IBJ Verena Finance adalah Sentral Senayan III Lantai 13, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat, 10270.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite