Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

 OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

February 21, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purwore​jo, Provinsi Jawa Tengah.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor Perumda BPR Bank Purworejo ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Purworejo menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  3. Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi