Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha
Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend
Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor Perumda BPR Bank Purworejo ditutup untuk umum dan Perumda BPR
Bank Purworejo menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan
oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank
Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan
aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.