Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura

January 23, 2020
Jumlah Download : 2
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT  Karya Ventura.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT  Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi