Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia yang
beralamat di Jalan Abdul Muis Nomor 28, RT 006, RW 008, Kelurahan Petojo Selatan,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10160.
Pencabutan izin
usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain:
Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau
kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan, sesuai
dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan
kewajiban.
Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di
internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus
disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada Otoritas
Jasa Keuangan u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan
Pengaduan, dan EPK Regional.