Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT United Insurance Services

 OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT United Insurance Services

December 1, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT United Insurance Services sesuai Surat Nomor S-136/NB.1/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu 2 (dua) bulan.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT United Insurance Services melanggar ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 yaitu tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan premi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima, atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT United Insurance Services, maka perusahaan pialang asuransi tersebut dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi