Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance Sehubungan Penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance Sehubungan Penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance

January 7, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan​, sebagai berikut: 

​Nama
Perusahaan

Nomor
Keputusan​

Tanggal

Alasan Pencabutan​

​PT BCA Multi Finance

KEP-65/D.06/2024​

31 Desember 2024​

Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance Sehubungan Penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance​

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi