Sign In

OJK Cabut Sanksi PT Asuransi Jiwa Recapital karena Sudah Penuhi Tingkat Solvabilitas

 OJK Cabut Sanksi PT Asuransi Jiwa Recapital karena Sudah Penuhi Tingkat Solvabilitas

May 28, 2018
Jumlah Download : 3
   

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Recapital melalui surat Nomor S-230/NB.2/2018 tanggal 8 Mei 2018.
 
Pencabutan sanksi diberikan karena PT Asuransi Jiwa Recapital telah memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko melalui penambahan modal disetor dari pemegang saham sebesar Rp 204,30 miliar.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asuransi Jiwa Recapital dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan  baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 8 Mei 2018 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi