Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-40/NB.1/2018 tanggal 2 Mei 2018, karena telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Kantata Mitra Jamindo dapat kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.