Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang reasuransi PT Smartindo Pialang Reasuransi melalui surat Nomor S-18/NB.1/2018 tanggal 5 Maret 2018, karena perubahan kepemilikan dan penambahan modal disetor telah disetujui dan diadministrasikan di OJK.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Smartindo Pialang Reasuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi, dan diharapkan untuk tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.